PenggolonganPerjanjian Internasional KLASIFIKASI PERJANJIAN INTERNASIONALkesehatan Menurut Subjeknya Menurut Isinya Menurut Prosesnya Menurut Fungsinya Politik, Ekonomi, hukum Wilayah Penting 3 tahap Sederhana 2 tahap Negara, Subjek hukum, Sesama subjek hukum Law making treaties Perjanjianinternasional sebagai sumber formal hukum internasional dapat diklasifikasikan sebagai berikut. 1. Berdasarkan Isinya Segi politis, seperti pakta pertahanan dan pakta perdamaian. Segi ekonomi, seperti bantuan ekonomi dan bantuan keuangan. Segi hukum Segi batas wilayah Segi kesehatan. Contoh : NATO, ANZUS, dan SEATO CGI, IMF, dan IBRD Ilustrasiperdamain. ©2012 Merdeka.com. PENDIDIKAN | 12 Juni 2016 08:00 Reporter : Dewi Ratna . Perjanjian Internasional adalah persetujuan internasional yang diatur dengan hukum internasional dan ditandatangani dalam bentuk tertulis, baik satu negara atau lebih ataupun antarorganisasi bertingkat internasional. Sebagai sebuah negara, Indonesia juga pastinya punya sebuah Menurutfungsinya Menurut fungsinya perjanjian internasional dibagi menjadi 2 macam. 1) Law making treaties (perjanjian yang membentuk hukum), yaitu suatu perjanjian yang meletakan ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah hukum bagi masyarakat internasional secaa keseluruhan (multirateral). Perjanjian ini bersifat terbuka bagi pihak ketiga. PenggolonganPerjanjian Internasional yang sering digunakan sekarang adalah perjanjian bilateral dan multilateral. 2. Dilihat dan fungsinya : Law making treaty (traite lois), yaitu perjanjian yang menghasilkan ketentuan kaidah hukum yang berlaku umum dan terbuka bagi pihak ketiga (negara yang tidak ikut dalam perjanjian) Melidwiariyani Menurut fungsinya perjanjian internasional dibagi menjadi 2 macam. 1) Law making treaties (perjanjian yang membentuk hukum), yaitu suatu perjanjian yang meletakan ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah hukum bagi masyarakat internasional secaa keseluruhan (multirateral). Perjanjian ini bersifat terbuka bagi pihak ketiga. Berikutini penggolongan perjanjian internasional berdasarkan fungsi nya : Law making treaties, memiliki fungsi untuk mengatur seluruh negara bersifat umum atau tidak khusus, sehingga seluruh negara harus mengikuti atau mematuhi isi dari perjanjian internasional ini. Contohnya adalah pada konvensi wina Sebutkandan jelaskan penggolongan perjanjian internasional - 58547 1. Masuk. Daftar. 1. Masuk. Daftar. Tanyakan pertanyaanmu. deniscourbuzier 26.02.2014 PPKn Sekolah Menengah Atas Fungsinya dalam pembentukan hukum. 1. Klasifikasi perjanjian dilihat dari segi pihak-pihak yang mengadakan perjanjian a). Perjanjian antar negara, merupakan Fungsiperjanjian internasional ini diantaranya adalah: Sebuah negara akan mendapatkan pengakuan umum dari anggota masyarakat bangsa-bangsa Perjanjian tersebut akan menjadi sumber hukum internasional Sebagai sarana untuk mengembangkan kerjasama internasional dan membangun kedamaian antar bangsa MenurutMochtar Kusumaatmadja, menyatakan Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antarbangsa yang bertujuan untuk menciptakan akibat-akibat hukum tertentu.23Menurut Oppenheimer-Lauterpacht, Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antarnegara yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara pihak-pihak yang mengadakannya. Ze63. Berikut ini akan dibahas tentang perjanjian internasional, klasifikasi perjanjian internasional, tahapan perjanjian internasional, tahap tahap pembuatan perjanjian internasional, macam macam perjanjian internasional, perjanjian internasional menurut subjeknya, perjanjian internasional menurut isinya, perjanjian internasional menurut fungsinya. Klasifikasi Perjanjian Internasional yang Dilakukan Indonesia Menurut kalian apa konsekuensi dari corak politik luar negeri yang diterapkan oleh Bangsa Indonesia? Tentu saja kalian akan menyepakati bahwa bangsa kita adalah bangsa yang tidak memihak pada salah satu negara, akan tetapi negara kita aktif dalam mewujudkan perdamaian dunia. Salah satu perwujudan politik luar negeri yang bebas aktif adalah dengan dilakukannya kerja sama internasional dengan negara lain. Kerja sama tersebut biasanya diikat oleh suatu perjanjian internasional. Adapun tahapan dalam pembuatan sebuah perjanjian internasional adalah sebagai berikut 1. Perundingan negotiation 2. Penandatanganan signature 3. Pengesahan ratification 4. Pengumuman declaration Apa saja bentuk perjanjian internasional yang sudah negara kita lakukan? Negara kita tentu saja banyak mengadakan perjanjian internasional. Secara formal perjanjian internasional yang dilakukan oleh negara kita tidak mengenal penggolongan. Namun demikian, suatu perjanjian internasional dapat dikelompokkan dalam bermacam-macam penggolongan yang didasarkan atas hal-hal tertentu. Adapun klasifikasi dari perjanjian internasional adalah sebagai berikut. a. Menurut subjeknya Perjanjian antarnegara yang dilakukan oleh banyak negara yang merupakan subjek hukum internasional. Perjanjian antara negara dengan subjek hukum internasional lainnya. Perjanjian antar-subjek hukum internasional selain negara. b. Menurut jumlah pihak yang mengadakan perjanjian Perjanjian bilateral, artinya perjanjian antara dua negara yang mengatur kepentingan dua negara tersebut. Perjanjian multilateral, artinya perjanjian yang melibatkan banyak negara yang mengatur kepentingan semua pihak. c. Menurut isinya Segi politis, seperti pakta pertahanan dan pakta perdamaian. Segi ekonomi, seperti bantuan ekonomi dan keuangan. Segi hukum, seperti status kewarganegaraan, ekstradisi dan sebagainya. Segi batas wilayah, seperti batas laut teritorial, batas alam daratan dan sebagainya. Segi kesehatan, seperti masalah karantina, penanggulangan wabah penyakit, dan sebagainya. d. Menurut proses pembentukannya Perjanjian bersifat penting yang dibuat melalui proses perundingan, penandatanganan dan ratifikasi. Perjanjian bersifat sederhana yang dibuat melalui dua tahap, yaitu perundingan dan penandatanganan biasanya digunakan kata persetujuan. e. Menurut sifat pelaksanaan perjanjian Perjanjian yang menentukan dispositive treaties, yaitu suatu perjanjian yang maksud dan tujuannya dianggap sudah tercapai sesuai isi perjanjian itu. Perjanjian yang dilaksanakan executory treaties, yaitu perjanjian yang pelaksanaannya tidak sekali, melainkan dilanjutkan secara terusmenerus selama jangka waktu perjanjian berlaku. f. Menurut fungsinya Perjanjian yang membentuk hukum law making treaties, yaitu suatu perjanjian yang meletakkan ketentuan-ketentuan hukum bagi masyarakat internasional secara keseluruhan atau bersifat multilateral. Perjanjian ini bersifat terbuka bagi pihak ketiga. Perjanjian yang bersifat khusus treaty contract, yaitu perjanjian yang hanya menimbulkan akibat-akibat hukum hak dan kewajiban bagi pihak-pihak yang mengadakan perjanjian atau bersifat bilateral. Bagaimana perjanjian internasional yang dilakukan oleh Indonesia? Perjanjian internasional yang dilakukan Indonesia selalu berlandaskan pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta kebijakan politik luar negeri negara Indonesia yang bersifat bebas aktif dan kepentingan nasional Negara Indonesia. Dengan kata lain, apabila terdapat perjanjian internasional yang bertentangan dengan ketiga hal tersebut, maka perjanjian itu batal demi hukum. Indonesia telah banyak sekali melakukan perjanjian internasional dengan pihak asing baik berupa perjanjian bilateral maupun multilateral. Berdasarkan catatan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, sejak awal kemerdekaan sampai dengan tahun 2014 Pemerintah Negara Republik Indonesia sudah melakukan perjanjian internasional dalam berbagai bentuk, mulai traktat, agreement, sampai dengan nota kesepahaman. Hal tersebut menunjukkan betapa pentingnya peran Indonesia dalam pergaulan internasional. Selain itu, semakin menegaskan keberadaan negara lain atau organisasi internasional dalam membantu perwujudan cita-cita dan tujuan negara kita melalui proses pembangunan yang sedang dilakukan. 134 PKn SMAMA Kelas XI 3. Istilah Perjanjian Internasional Dalam praktik pelaksanaan perjanjian internasional, banyak istilah yang biasa digunakan. Di antara istilah-istilah tersebut yaitu a. Traktat treaty, adalah perjanjian antara dua negara atau lebih untuk mencapai hubungan hukum mengenai objek hukum kepentingan yang sama. Misalnya, Perjanjian Celah Timor. b. Persetujuan agreement, adalah suatu perjanjianpersetujuan antara dua negara atau lebih yang mempunyai akibat hukum seperti dalam traktat. Misalnya agreement tentang ekspor impor komoditas tertentu. c. Konvensi convention, adalah suatu perjanjian yang bersifat multilateral. Misalnya, Konvensi Hukum Laut Internasional. d. Protokol protocol, adalah suatu perjanjian yang kurang resmi dibandingkan traktat atau konvensi dan pada umumnya tidak dibuat oleh kepala negara. Contohnya, Protokol Den Haag tahun 1930. e. Piagam statuta, adalah himpunan peraturan yang ditetapkan sebagai persetujuan internasional. Misalnya, Statuta of The International Court of Justice pada tahun 1945 dan Piagam Kebebasan Transit yang dilampirkan pada Convention of Barcelona tahun 1921. f. Charter, adalah suatu piagam yang digunakan untuk membentuk badan tertentu. g. Deklarasi declaration, adalah suatu perjanjian yang bertujuan untuk memperjelas atau menyatakan adanya hukum yang berlaku atau menciptakan hukum baru. h. Modus vivendi, adalah suatu dokumen yang mencatat persetujuan internasional yang bersifat sementara, sampai berhasil diwujudkan secara permanen. i. Covenant, adalah istilah yang digunakan untuk menyebut anggaran dasar Liga Bangsa- Bangsa. j. Ketentuan penutup fi nal act, adalah dokumen yang mencatat ringkasan hasil konfrensi. k. Ketentuan umum general act, adalah traktat yang bersifat resmi dan tidak resmi. l. Pakta pact, adalah suatu perjanjian oleh beberapa negara secara khusus dan membutuhkan ratifi kasi. Pengesahan perjanjian internasional antara pemerintah dengan negara-negara lain, organisasi internasional dan subjek hukum internasional lain merupakan perbuatan hukum yang sangat penting karena akan mengikat negara dengan subjek hukum internasional lainnya. Setujukah Anda dengan pernyataan di atas? Jelaskan pendapat Anda Aktivitas Mandiri 4. Tahap-tahap Pembuatan Perjanjian Internasional Dalam konvensi Wina tahun 1969 tentang Hukum Perjanjian Internasional disebutkan bahwa dalam pembuatan perjanjian baik bilateral maupun multilateral dapat dilakukan melalui tahap-tahap sebagai berikut Penggolongan macam-macam Perjanjian Internasional 1. Dilihat dari jumlah pesertanya Perjanjian bilateral, yaitu perjanjian yang dibuat diadakan oleh dua negara subjek Hukum Internasional. Contoh Perjanjian Indonesia dengan RRC tentang Dwi Kewarganegaraan Jakarta, 22 April 1955. Perjanjian RJ – Thailand Bangkok 17 Desember 1969 dan berlaku 7 April 1972 tentang Landas Kontinen Selat Malaka bagian Utara dan Laut Andaman. Perjanjian multilateral, yaitu perjanjian yang dibentuk diadakan oleh lebih dari dua negara subjek Hukum Internasional Contoh Konvensi Jeneva Tahun 1949 tentang Perlindungan Korban Perang. Konvensi Jeneva Tahun 1958 tentang Hukum Laut. Konvensi Wina Tahun 1961 tentang Hubungan Diplomatik. Deklarasi Bangkok Thailand Desember 1995 tentang Kawasan Bebas Nuklirdi Wilayah Negara-negara ASEAN. Konvensi Jamaica 10 Desember 1982 tentang Hukum Laut. Penggolongan Perjanjian Internasional yang sering digunakan sekarang adalah perjanjian bilateral dan multilateral. 2. Dilihat dan fungsinya Law making treaty traite lois, yaitu perjanjian yang menghasilkan ketentuan kaidah hukum yang berlaku umum dan terbuka bagi pihak ketiga negara yang tidak ikut dalam perjanjian Treaty conctract traite contract, yaitu perjanjian yang hanya menimbulkan hak dan kewajiban mengikat diantara pihak-pihak yang mengadakan perjanjian. Contoh Perjanjian Indonesia, Australia, dan Timor Timur tentang Perbatasan Ketiga Negara. 3. Dilihat dari masa berlakunya perjanjian a. Executed treaty, yaitu perjanjian yang berurusan dengan tindakan yang harus dilakukan segera dan setelah diiaksanakan persoalannya akan selesai sekaligus. perjanjian yang akan berakhir setelah dilaksanakannya peijanjian tersebut. Contoh Perjanjian Indonesia dengan Belanda tentang Penyerahan Irian Barat New York, 15 Agustus 1962. b. Executory treaty, yaitu perjanjian yang beriaku secara terns menerus menyangkut tindakan- tindakan yang harus dilakukan secara teratur. Contoh Perjanjian Indonesia dengan Malaysia tentang Normalisasi Hubungan Kedua Negara. Perjanjian Rl – Thailand Bangkok 17 Desember 1969 dan beriaku 7 April 1972 tentang Landas Kontinen Selat Malaka bagian Utara dan Laut Andaman. 4. Dilihat dari lokasi wilayah Perjanjian regional, yaitu yang diadakan oleh negara dalam satu kawasan tertentu. Contoh Deklarasi Bangkok tentang Pembentukan ASEAN. Perjanjian intemasional, yaitu yang diadakan oleh negara-negara di dunia. Contoh Piagam PBB 24 Oktober 1948 tentang Pembentukan PBB. 5. Dilihat dari kepentingan atau sifatnya Perjanjian tertutup artinya perjanjian yang tidak menerima negara lain sebagai peserta baru. Perjanjian terbuka, artinya perjanjian yang memungkinkan negara lain mengajukan diri untuk ikut serta sebagai anggota. 6. Dilihat dari subjek Hukum Internasional Perjanjian antamegara. Perjanjian antara Negara dengan Organisasi Internasional. Perjanjian antara Organisasi Internasional dengan Organisasi Intemasional. 7. Dilihat dari isinya Perjanjian Internasional di bidang politik. Perjanjian Internasional di bidang ekonomi. Perjanjian Internasional di bidang hankam. 8. Dilihat dari proses atau tahapan pembentukannya Perjanjian formal penting, yaitu perjanjian yang dibuat melalui tiga tahap negosiasi, penandatanganan, dan ratifikasi. Contoh Traktat, Pakta, dan Konvensi Perjanjian sederhana, yaitu perjanjian yang dibuat melalui dua tahap negosiasi dan penandatanganan. Contoh Lihat istilah-istilah Perjanjian Intemasional selain traktat, pakta, dan konvensi. 9. Dilihat dari Surat Presiden kepada DPR-GR No. 2826/HUKUM/1960 22 Agustus 1960 Perjanjian Internasional yang memuat materi yang penting traktat Contoh Perjanjian Indonesia dengan RRC tentang Dwi Kewanganegaraan Jakarta, 22 April 1955 Perjanjian Intemasional yang memuat materi yang kurang penting agreement Contoh Perjanjian Indonesia dengan Malaysia tentang Selat Malaka dan Laut Cina Selatan 27 Oktober 1969 Demikian penjelasan yang bisa kami sampaikan tentang Macam-Macam Penggolongan Perjanjian Internasional. Semoga postingan ini bermanfaat bagi pembaca dan bisa dijadikan sumber literatur untuk mengerjakan tugas. Sampai jumpa pada postingan selanjutnya. Baca postingan selanjutnya Pengertian Dan Istilah Perjanjian Internasional Pengertian, Fungsi, Tugas Pokok Dan Hak Perwakilan Konsuler Pengertian, Macam, Tugas Dan Fungsi Perwakilan Diplomatik Terlengkap Pengertian, Kedudukan Dan Peran Departemen Luar Negeri Terlengkap Tujuan, Prinsip, Dan Unsur-Unsur Politik Luar Negeri RI Terlengkap Pengertian Hubungan Internasional Dan Politik Luar Negeri RI Bebas Aktif Penjelasan Lengkap Landasan Politik Luar Negeri Bebas Aktif